D. Kesimpulan.
Hukum Islam digali dari sumber utama Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad, yang bersifat tetap yang akan menjamin keaslian dan keutuhan nilai-nilai Islam sepanjang jaman. Sementara sumber-sumber hukum Islam lainnya seperti Ijma’, Qias, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Dzaro’i dan Uruf, merupakan sumber-sumber hukum yang memiliki fleksibilitas yang tinggi dan progresif, sehingga memungkinkan hukum Islam untuk diberlakukan di mana saja, kapan saja, serta dalam berbagai situasi.
1. Sumber-sumber Hukum Islam
Kitab suci a-Al-Qur’an
Sebagai sumber utama Hukum Islam, sepanjang tidak menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan perintah peribadatan umat Islam, sungguh berisi ajaran moralitas yang universal yang pasti dapat diterima oleh semua kalangan. Banyak sekali ajaran Al-Qur’an yang dapat dijadikan asas ataupun sumber hukum nasional progresif, seperti
misalnya, perintah berlaku adil, bertindak jujur, menghargai sesama manusia, membantu yang lemah, tolong menolong untuk kebajikan, mentaati perintah pemimpin, tidak memaksakan kehendak, kebebasan dalam memeluk agama, dan lain sebagainya. Ajaran-ajaran seperti yang diperintahkan Al Qur’an tersebut di atas sudah barang tentu disetujui oleh masyarakat secara umum, dan tidak terbatas pada masyarakat yang beragama Islam saja.
- Dari mana hukum Islam digali ( apakah sumber-sumber hukum Islam) ?
- Bagaimana membangun/ mewujudkan Hukum Nasional Progresif ?
- Dapatkah hukum Islam menjadi alternatif dalam membangun Hukum Nasional Progresif ?
C. Pembahasan Masalah
Progresif, adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress, yang artinya maju. Progressive adalah kata sifat, jadi sesuatu yang bersifat maju. Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju. Dalam teori ilmu hukum, istilah Hukum Progresif tidak dikenal. Belakangan ini seorang pakar ilmu hukum terkemuka, yakni Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, merasa prihatin dengan rendahnya kontribusi ilmu hukum dalam mencerahkan bangsa Indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu sendiri. Untuk itu beliau melontarkan suatu pemecahan masalah, dengan gagasan tentang Hukum Progresif.