Kyai Sendang
PENDAHULUAN

Setiap tanggal 22 Juni selalu diperingati sebagai hari jadinya kota Jakarta, baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun tidak banyak yang mengetahui mengapa tanggal 22 Juni, diawali dengan adanya peristiwa apa dibalik penetapan tanggal 22 Juni dan siapa tokoh di balik itu semua.

 Penetapan tanggal 22 Juni sebagai hari jadi kota Jakarta diawali dengan keberhasilan pasukan gabungan dari kesultanan Demak, kesultanan Cirebon dan Banten di bawah pimpinan Sayyid Fadhillah Khan/Falatehan/Fatahillah/Wong Agung Pasai/Tubagus Pasai dalam mengusir pasukan Purtugis dari kota pelabuhan Sunda Kelapa, peristiwa itu terjadi pada tanggal 22 Juni 1527.
Peristiwa itulah yang kemudian di tetapkan sebagai hari lahirnya kota Jakarta, jadi pada tahun 2012 diperingati sebagai HUT kota Jakarta yang ke 485, angka tersebut dihitung sejak peristiwa penaklukan pada tahun 1527 tersebut.

Fatahillah sebagai pimpinan pasukan gabungan ketiga Kerajaan Islam tersebut, kemudian dianggab sebagai Founding Father (Bapak Pendiri) kota Jakarta, karena dialah yang menjadi Penguasa pertama sejak peristiwa penaklukan itu dan mengubah namanya dari Sunda Kelapa menjadi Jayakarta ( kota Kemenangan ) kemudian berubah lafal menjadi Jakarta. Nama Fatahillah sendiri diabadikan sebagai nama salah satu museum yang ada di ibu kota Jakarta.


NASABNYA
 
Sejarah tidak banyak mengungkap siapa tokoh Fatahillah ini, kecuali hanya sebagai Senapati dari Kerajaan Demak Bintoro yang ditunjuk oleh Sunan Gunung Jati ( Sultan Cirebon ) sebagai pemimpin tertinggi gabungan pasukan tiga kerajaan/kesultanan yakni kesultanan Demak, Cirebon dan Banten dalam penaklukan Sunda Kelapa dari tangan penjajah Portugis. Sementara itu dari mana asalnya, kapan dilahirkan, bagaimana nasabnya dan perjalanan hidupnya, hampir tidak terungkap dalam sejarah. Oleh karena itu tulisan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam tentang siapa sebenarnya tokoh Fatahillah Sang Pahlawan Pendiri ibukota Jakarta ini.

Dalam disertasi yang disusun oleh Abu Bakar al-Mascati yang berjudul “Ketika Pasai menaklukkan Majapahit” dikatakan bahwa Fatahillah dilahirkan di Pasai pada tahun 1471, beliau terlahir dengan nama Maulana Fadhillah. Gelar Maulana diperoleh karena ia masih keturunan Nabi Muhammad, SAW ( dari golongan Sayyid atau Syarif atau Habib ). Menurut Saleh Dana Sasmita sesorang sejarawan Sunda yang menulis sejarah Pajajaran dalam bab Surawisesa beliau adalah Putra Mahdar Ibrahim bin Abdul Ghofur bin Zainul Alam Barokat bin Jamaludin Husein al-Akbar yang lebih dikenal dengan nama gelarnya yakni Shekh Maulana Jumadil Kubro. Tulisan sejarawan Saleh Dana Sasmita ini bersesuaian dengan Kitab Sejarah Melalu “Sulalatus Salatin” karya Tun Sri Lanang, bersesuaian pula dengan  catatan para keturunan Shekh Jumadil Kubro baik yang di Malaysia, Cirebon, Banten dan Palembang yang mana catatan-catatan tersebut juga telah diakui oleh Robitoh Fatimiyyah/Nakobah Azmatkhan, sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahannya.

Berdasarkan catatan-catatan tersebut di atas, maka Fatahillah termasuk keturunan Nabi Muhammad ke 23 dengan urutan sebagai berikut :


Fadhillah / Fatahillah ibn Mahdar Ibrahim Patakan ibn Abdul Ghafur ibn Barokat Zainul Alam ibn Jamaludin Husein ibn Ahmad Syah Jalaludin ibn Abdullah Azmatkhan ibn Abdul Malik Azmatkhan ibn Alwi ( Ammu Faqih ) ibn Muhammad (Shahib Marbath ) ibn Ali Qoli’u Qosam ibn Alawi Tsani ibn Muhammad ibn Alawi Awal ibn Ubaidillah/Abdullah ibn Ahmad ( Muhajir ilalloh ) ibn Isa Ar-Rummi ibn Muhammad Anakib ibn Ali ‘Uraidi ibn Ja’far Sidiq ibn Muhammad Baqir ibn Ali Zainal Abidin ibn Husein ibn Ali Murtadlo / Fatimah Az-Zahro binti Muhammad SAW.
Andi Seti

D.    Kesimpulan.
        Hukum Islam digali dari sumber utama Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad, yang bersifat tetap yang akan menjamin keaslian dan keutuhan nilai-nilai Islam sepanjang jaman.  Sementara sumber-sumber hukum Islam lainnya seperti Ijma’, Qias, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Dzaro’i dan Uruf, merupakan sumber-sumber hukum yang memiliki fleksibilitas yang tinggi dan progresif, sehingga memungkinkan hukum Islam untuk diberlakukan di mana saja, kapan saja, serta dalam berbagai situasi.

Andi Seti

1.     Sumber-sumber Hukum Islam
Kitab suci a-Al-Qur’an
Sebagai sumber utama Hukum Islam, sepanjang tidak menyangkut  hal-hal yang berkaitan dengan perintah peribadatan umat Islam, sungguh berisi ajaran moralitas yang universal yang pasti dapat diterima oleh semua kalangan. Banyak sekali ajaran Al-Qur’an yang dapat dijadikan asas ataupun sumber hukum nasional progresif, seperti
misalnya, perintah berlaku adil, bertindak jujur, menghargai sesama manusia, membantu yang lemah, tolong menolong untuk kebajikan, mentaati perintah pemimpin, tidak memaksakan kehendak, kebebasan dalam memeluk agama, dan lain sebagainya. Ajaran-ajaran seperti yang diperintahkan Al Qur’an tersebut di atas sudah barang tentu disetujui oleh masyarakat secara umum, dan tidak terbatas pada masyarakat yang beragama Islam saja.

Kyai Sendang

Catatan kaki :
HUKUM ISLAM SUMBER HUKUM PROGRESIF INDONESIA YANG  TAK PERNAH KERING
  1. Satjipto Rahardjo, MEMBEDAH HUKUM PROGRESIF     , Penerbit buku Kompas, Jakarta, 2006, hal. 154
  2. Muchsin, Piagam Madinah, Filsafat Timur, Filosof Islam dan Pemikirannya, bp Iblam, 2004. hal. 34.
  3. Akhmad Khisni, Hukum dan Moralitas:Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 1, Program Magister Hukum S2, Ilmu Hukum, Unissula Semarang, hal. 101-102.
  4. Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, POKOK-POKOK PEGANGAN IMAM MAZHAB, PT. Pustaka Rizki Puta, Semarang, 1997, hal.262.
  5. Ibid, hal. 467.
  6. Ibid, hal. xii
  7. Muchsin, Kedudukan Hak Ulayat Dalam System Hukum Tanah Nasional, Varia Peradilan 245, Ikahi, April 2006, hal. 35.
  8. Ahmad Gunawan,BS.Mu’ammar Ramadhan, MENGGAGAS HUKUM PROGRESIF INDONESIA, Pustaka Pelajar, IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Juni 2006, hal. 158.
  9. Ibid, hal. 256.
  10. H. Bey Arifin, KAMI PILIH ISLAM, Pustaka Progressif, Surabaya, 1979, hal. 107.
  11. Abdul Aziz Al-,Arusi, MENUJU ISLAM YANG BENAR, Dina Utama Semarang, 1994, Hal. 45
Kyai Sendang
sambungan dari bagian 1

B.    Permasalahan

  1. Dari mana hukum Islam digali ( apakah sumber-sumber hukum Islam) ?
  2. Bagaimana membangun/ mewujudkan Hukum Nasional Progresif ? 
  3. Dapatkah hukum Islam menjadi alternatif dalam membangun Hukum Nasional Progresif  ?
C.    Pembahasan Masalah

Progresif, adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress, yang artinya maju. Progressive adalah  kata sifat, jadi sesuatu yang bersifat maju. Hukum Progresif berarti hukum yang  bersifat maju.  Dalam teori ilmu hukum, istilah Hukum Progresif tidak dikenal. Belakangan ini seorang pakar ilmu hukum terkemuka, yakni Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH, merasa prihatin dengan rendahnya kontribusi ilmu hukum dalam mencerahkan bangsa Indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu sendiri. Untuk itu beliau melontarkan suatu    pemecahan masalah, dengan   gagasan  tentang Hukum Progresif.
Kyai Sendang
A.    Pendahuluan

Indonesia adalah sebuah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, serta merupakan sebuah negara di dunia yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar. Hukum Islam bagi rakyat Indonesia, bukanlah merupakan hal yang asing, melainkan begitu familier dan telah terintegrasi dengan budaya masyarakatnya setempat, sejak berabad-abad yang lalu. Hal ini dapat diketahui dari tata cara mereka, berdoa, menyelenggarakan pernikahan, berkhitan, memperlakukan jenazah, membagi warisan dan lain-lain, pendeknya hampir pada setiap aspek kehidupan mereka.
Kyai Sendang
Setiap memasuki bulan Robiul Awal, umat islam di seluruh Dunia melaksanakan tradisi peringatan maulud Nabi Mohammad, SAW, dengan berbagai cara.  Ada yang dengan melaksanakan pengajian umum, di keraton Yogya dan Solo melaksanakan tradisi Grebeg Mulud yang dirangkai dengan pasar malam selama 1 bulan penuh. Di Indonesia di Masjid-Masjid baik di Kota maupun pelosok Desa dan kampong-kampung banyak yang memperingati hari kelahiran Nabi Mohammad ini dengan pembacaan “Maulud” (pembacaan kitab Barzanji dan Diba’) biasanya juga dengan diselingi Tausiah/Nasihat oleh Mubaliq atau Ustadz/Kyai.
Terlepas dari pro dan kontra, pembacaan “Maulud” ini hanyalah sebuah tradisi, bukan ritual ibadah seperti anggapan sebagian umat yang tidak setuju dengannya. Meskipun ini tidak pernah dilakukan Nabi, para sahabat, Tabiin dan Tabiut Tabiin, namun itu tidak masalah, karena ini hanyalah tradisi pembacaan riwayat Nabi, perjalanan dakwah dan perjuangannya. Hal ini tidak berbeda dengan kita membaca buku-buku Sirah Nabi Mohammad, SAW bedanya kalau membaca buku Sirah kita harus membaca sendiri, sedangkan pembacaan “Maulud” kita dibacakan atau bersama-sama membaca, sedangkan bahasanya adalah bahasa pilihan yang indah, sehingga tak jarang pesertanya banyak yang menangis haru karena merasa sukur atas nikmat Alloh, SWT dengan diutusnya Nabi Mohammad, SAW. Selain daripada itu, dalam pembacaan “Maulud” ini, banyak sekali dibacakan sholawat di dalamnya sehingga ini secara tidak langsung mengajak kita mengamalkan perintah Alloh, SWT dalam al-Qur’an, Surat al-Ahzab : 56 yang artinya :” Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-Nya bersholawat kepada Nabi, wahai orang-orang beriman sampaikanlah sholawat dan salam kepadanya”.