Kyai Sendang
A.    Pendahuluan

Indonesia adalah sebuah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, serta merupakan sebuah negara di dunia yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar. Hukum Islam bagi rakyat Indonesia, bukanlah merupakan hal yang asing, melainkan begitu familier dan telah terintegrasi dengan budaya masyarakatnya setempat, sejak berabad-abad yang lalu. Hal ini dapat diketahui dari tata cara mereka, berdoa, menyelenggarakan pernikahan, berkhitan, memperlakukan jenazah, membagi warisan dan lain-lain, pendeknya hampir pada setiap aspek kehidupan mereka.


Oleh karena Hukum Islam begitu berpengaruh dalam setiap  kehidupan masyarakat Indonesia, maka kedudukannya begitu setrategis untuk dijadikan acuan guna mempengaruhi perilaku masyarakat,  baik dalam segi sosial, budaya, ekonomi serta pergaulan sehari-hari. Sebagai aturan yang bersumber utama dari ajaran agama (baca:syariat) Hukum Islam sangat dipatuhi, dan melaksanakannya bagi masyarakat bernilai sebagai ibadah.

 Hukum Islam, dengan sumber utamanya Al-Quran dan sunah Rosul adalah  merupakan sumber hukum yang bersifat  tetap/statis, akan tetapi memberi ruang tafsir yang dapat menyesuaikan dengan ruang dan waktu dan merujuk pada sumber hukum lainnya yakni Ijma’ (kesepakatan para ulama dalam menghukumi sesuatu) dan Qias (penetapan hukum dengan menganalogikan sesuatu dengan sesatu yang telah ada hukumnya) , maka aplikasinya dalam hukum keseharian menjadi begitu dinamis.

Ijma’ dan Qias sebagai sumber hukum yang ketiga dan keempat setelah Al-Quran dan sunah Rosul, menjadikan Hukum Islam mampu beradaptasi dengan ruang dan waktu, sehingga dapat dipergunakan untuk menghukumi kapan saja dan di mana saja, tanpa kehawatiran menjadi usang dan ketinggalan jaman.

Hal ini belum termasuk sumber-sumber hukum lainnya seperti  Uruf (adat istiadat), Istihsan, Istishab. Maslahah mursalah, dll, yang kesemua itu memungkinkan Hukum Islam menjadi sumber hukum Progresif  Indonesia Yang tak pernah Kering.

bersambung ke bagian 2
0 Responses

Posting Komentar