Andi Seti

1.     Sumber-sumber Hukum Islam
Kitab suci a-Al-Qur’an
Sebagai sumber utama Hukum Islam, sepanjang tidak menyangkut  hal-hal yang berkaitan dengan perintah peribadatan umat Islam, sungguh berisi ajaran moralitas yang universal yang pasti dapat diterima oleh semua kalangan. Banyak sekali ajaran Al-Qur’an yang dapat dijadikan asas ataupun sumber hukum nasional progresif, seperti
misalnya, perintah berlaku adil, bertindak jujur, menghargai sesama manusia, membantu yang lemah, tolong menolong untuk kebajikan, mentaati perintah pemimpin, tidak memaksakan kehendak, kebebasan dalam memeluk agama, dan lain sebagainya. Ajaran-ajaran seperti yang diperintahkan Al Qur’an tersebut di atas sudah barang tentu disetujui oleh masyarakat secara umum, dan tidak terbatas pada masyarakat yang beragama Islam saja.



Sunnah Nabi Muhammad 
Sebagai sumber Hukum Islam kedua setelah Al Qur’an, Sunnah nabi juga banyak mengandung ajaran-ajaran universal, yang dapat juga dijadikan acuan dalam menggali hukum nasional yang progresif. Ajaran mabi Muhammad ini, yang dijadikan Sunnah berdasarkan sifatnya ada tiga jenis, yaitu :
  1. Qouliyah, yaitu ajaran berupa sabda nabi baik berupa nasihat, perintah, maupun larangan .
  2. Fi’liyah, yaitu ajaran beliau yang berupa perbuatan yang dapat diteladani.
  3. Takririyah, yaitu perbuatan ataupun perkataan para sahabat yang diketahui Nabi, tapi tidak dilarang/ditegur oleh beliau (disetujui secara diam-diam).
Adapun ajaran nabi yang bersifat universal tersebut antara lain, larangan menghianati teman usaha, berbakti kepada orang tua, memuliakan tamu, larangan berbuat buruk kepada tetangga, menjaga kebersihan, memperhatikan lingkungan, menuntut ilmu, menyerahkan urusan pada ahlinya, mendamaikan orang yang berselisih, menghormati orang yang lebih tua, menyayangi dan membimbing orang yang lebih muda, membantu orrang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan lain-lain.
Kedua sumber hukum Islam yang utama ini (Al-Qur’an dan Sunnah nabi Mohammad), merupakan  sumber hukum yang bersifat tetap dan tidak berubah sejak pertama kali diturunkannya, dan tidak seorangpun berhak merubahnya.      Dengan demikian kedua sumber hukum utama ini menjamin keaslian dan keabadian nilai-nilai Islami yang terkandung di dalamnya.

Ijma’
Ijma’ adalah sumber hukum ketiga yang merupakan kesepakatan para ulama (para ahli hukum) dalam menetapkan hukum terhadap sesuatu, atau terhadap suatu peristiwa, yang hukumnya belum pernah ditetapkan secara tegas baik di dalam Al Qur’an, maupun dalam Sunnah Nabi. Dalam hal ini Islam memberi otoritas kepada para ahli hukum, untuk menetapkan hukum (ber-ijtihad) sepanjang tidak menyalahi prinsip-prinsip ajaran Al Qur’an dan Sunnah Nabi. 
Selain dari itu, Ijma’ harus lah dilakukan dengan memperhatikan tujuan Hukum Islam (Maqoshid al-syari’ah), yaitu mendatangkan kebaikan (jalbu al-masalih) serta mencegah keburukan (dar’ul mafasid). Dengan adanya sumber hukum Ijma’ ini, akan menjamin tidak ada masalah yang tidak terpecahkan. Ijma’ juga menjamin hukum tak pernah usang, karena bisa saja Ijma’ berupa tafsir baru terhadap hukum yang telak ada, kemudian direaktualisasikan sesuai kebutuhan masyarakat dan jaman. Kedudukan ulama di Indonesia adalah merupakan pemimpin non formal yang terkadang lebih dipatuhi oleh masyarakat, dibandingkan dengan pemimpin yang formal.  Dengan demikian Ijma’ akan menciptakan hukum yang dinamis tanpa kehawatiran tertinggal oleh dinamika dalam pergaulan masyarakat.

Qias
Qias adalah sumber Hukum Islam yang tak kalah progresifnya dengan Ijma’ hanya saja kalau Ijma’ merupakan suatu kesepakatan, sedangkan Qias dapat dilakukan oleh seorang ahli hukum secara individual. 
Qias merupakan suatu metodologi penggalian hukum dengan menggunakan analogi.  Contoh penggunaan Qias yang berkaitan dengan perintah agama Islam adalah membayar zakat fitrah dengan beras. Hukum aslinya membayar zakat fitrah yang dilakukan pada zaman nabi Muhammad dulu adalah dengan gandum yang merupakan makanan pokok bangsa Arab pada waktu itu. Setelah agama Islam tersebar di Indonesia, maka para Faqih menetapkan bahwa membayar zakat fitrah di Indonesia dengan beras, karena makanan pokok orang Indonesia beras (ketika itu orang  dan Negara Indonesia belum ada, penulis hanya mengambil persamaan tempat saja).
Dari keempat sumber hukum ini saja, nampaklah bahwa begitu progresifnya Hukum Islam, sehingga dapat senantiasa berkembang mengikuti jaman, namun tetap mengedepankan moral dan ketuhanan sebagai landasan dasar, sehingga sangat mungkin untuk dipergunakan sebagai sumber hukum progresif dan responsif, serta akan dapat memenuhi rasa keadilan yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi kondisi globalisasi seperti saat ini.
 
Bahwa selanjutnya, sumber-sumber Hukum Islam tidaklah terbatas pada keempat sumber di atas, akan tetapi masih ada sumber-suber lainnya, yang kesemuanya itu semakin melengkapi kasanah Hukum Islam sebagai sumber hukum yang progresif.
Imam Malik bin Anas, seorang Faqih terkemuka, pada jamannya (salah satu guru dari Imam Syafi’i)  beliau termasuk seorang pelopor Mujtahid dari golongan sunni yang hidup di Madinah. Begitu besar pengaruh beliau dalam bidang ilmu Fiqih dan Usul Fiqih sehingga  digelari:  Sayidu Al-Fukoha fi al- Hejazi (Penghulu/pemimpin ahli hukum di Hejaz) (5)
Selain keempat sumber hukum tersebut, Imam Malik menggunakan sumber hukum lainnya,  antara lain adalah :
a. Istihsan
b. Istishhab
c. Maslahah Mursalah
d. Dzaro’I
e. ‘Uruf (6)

Adapun yang dimaksud dengan kaidah-kaidah tersebut adalah,

Ad.a. Istihsan yaitu, mencari makna yang lebih baik, seperti misalnya: keharusan mengganti/bertanggung jawab terhadap kerusakan sesuatu bagi orang yang diserahi untuk mengurusi sesuatu.

Ad.b. Istishab yaitu, melepaskan dari suatu hukum dengan   meneruskan hukum yang telah ada, atau menyatakan masih berlakunya hukum yang telah ada.

Ad.c. Maslahah Mursalah yaitu, suatu kemaslahatan/kebaikan yang tidak ditolak oleh Nabi dan tidak pernah dijelaskan secara tegas pula.

Ad.d. Dzaro’i yaitu, bentuk jamak dari kata Dzari’ah, maksudnya jalan yang ditempuh untuk memperoleh sesuatu, misalnya: sholat Jum’at wajib hukumnya, maka perjalanannya juga dihitung wajib.

Ad.e.  ‘Uruf yaitu, adat kebiasaan suatu kaum yang dijadikan hukum. Hal seperti ini tidak asing di Indonesia karena perjalanan waktu telah mengintegrasikan antara Hukum Adat dengan Hukum Islam. Prof. DR. H. Muchsin, SH. Menyatakan :
 “Hal ini dapat dilihat beberapa wilayah adat di mana hukum adat dan hukum islam bersanding dengan harmonisnya. Al- adah Muhakkamah misalnya di Minangkabau dikenal adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi Kitabullah” (7)

Dari paparan mengenai sumber-sumber Hukum Islam sebagaimana  di atas, jelaslah bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan kaidah penggalian yang rasional dan dapat diadopsi guna menggali bahan-bahan hukum nasional yang ideal, serta dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam menghadapi keterpurukan.

2.      Mewujudkan Hukum Progresif Nasional.
Membangun hukum Nasional yang progresif dan ideal, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, melainkan merupakan pekerjaan besar yang memerlukan kerja keras serta melibatkan banyak pihak. Selain itu, pihak –pihak yang terlibat itu, haruslah memiliki niat dan kemauan yang sama, mengerahkan potensi bersama-sama, kemudian menyinergikannya. 
Adapun  pihak-pihak yang dimaksud, setidak-tidaknya adalah dari kalangan akademisi, praktisi, kalangan pemerintah, politisi, serta kelompok masyarakat yang memiliki perhatian ataupun kepedulian terhadap pembangunan hukum Nasional. 
Semua ini bukanlah hal mustahil, bilamana pihak pemerintah bersungguh-sungguh, kemudian mengkoordinasi dan memfasilitasi. Pekerjaan besar semacam ini setidak-tidaknya pernah dilakukan ketika merumuskan Kompilasi Hukum Islam (KHI), walaupun mungkin sekupnya lebih kecil, akan tetapi prinsipnya tidaklah berbeda.
Pada waktu sebagaimana dijelaskan oleh Saekan dan Erniati Effendi dalam bukunya Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,  Ariloka, Surabaya 1997, dalam buku tersebut keduanya menjabarkan bahwa tim-tim yang terlibat, antara lain dari Mahkamah Agung yang diketuai oleh Prof. Bustanil Arifin, SH, selaku yang empunya gagasan, kemudian tim dari Departemen  Agama, kalangan para pakar (termasuk Prof. Abdullah Kelib, SH), kalangan Perguruan tinggi (termasuk 6 IAIN yang ditugasi membahas 40 Kitab Kuning), juga kalangan ulama yang tiap-tiap Propinsi di Indonesia diwakili oleh 20 (dua puluh) orang ulama. Kemudian setelah dirumuskan bersama bahan-bahan hukum tersebut disyahkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang pada waktu itu diketuai oleh Prof. DR.H. Ibrahim Husein, dan direkomendasi pula oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdatul Ulama (NU) yang pada waktu itu ketuanya Kiai Haji Ali Yafi’ dan Mohammadiyah yang pada waktu itu ketuanya Kiai Haji AR. Fahrudin, maka lahirlah Kompilasi Hukum Islam Indonesia.
Apabila diamati nampaklah begitu banyak pihak  yang terlibat, akan tetapi dengan niat yang sungguh-sungguh, terbukti bahwa kita mampu untuk melakukan sesuatu yang besar.
Oleh karena itu, apabila kita bersedia mencontoh semangat serta kemauan dan kebersamaan para pihak yang telah berhasil merumuskan Kompilasi Hukum Islam, maka tidak mustahil akan tersusun Hukum Progresif Nasional.

3. Hukum Islam Sebagai Alternatif Hukum Nasional Progresif

Menjadikan hukum Islam sebagai sumber pembuatan hukum Nasional, bukanlah hal baru di Negeri ini, setidaknya itu terbaca pada beberapa materi beberapa peraturan perundang-undangan seperti, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang nopmor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang tentang pengelolaan  Zakat, dan lain-lain. 
Selain itu, sejarah juga menunjukkan bahwa Pemerintah Penjajah Belandapun juga mengakui bahwa Hukum Islam merupakan bagian tak terpisahkan dengan masyarakat Hindia Belanda. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan pengadilan agama di wilayah Hindia Belanda, berdasarkan Staatsblad 1882 nomor 152 oleh pemerintah penjajah Belanda.
Menurut Van Den Berg, orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya sebagai suatu kesatuan (receptio in complexu). (8) 
Fakta lainnya juga menunjukkan, bahwa pasca keruntuhan kerajaan Majapahit, banyak tumbuh kerajaan-kerajaan Islam (Kesultanan) yang menguasai wilayah Nusantara, dan mereka mengatur wilayahnya dengan hukum Islam, sehingga hukum Islam bagi bangsa Indonesia, bukanlah barang asing lagi.
Bahwa hukum Islam memiliki keunggulan-keunggulan, telah diakui oleh  pakar di bidang ilmu hukum baik pakar yang berasal dari Indonesia, maupun dari manca Negara. Hal ini karena :
  1. Hukum Islam bersifat universal sehingga menyentuh segala persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara umum.
  2. Hukum Islam bersifat dinamis dan fleksibel, sehingga senantiasa dapat mengikuti perubahan dinamika masyarakat.
  3. Hukum Islam bersumber dari ajaran agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia, dan sebagian telah terintegrasi dalam hukum Adat masyarakat Indonesia, sehingga memiliki potensi untuk ditaati secara suka rela /ikhlas.

Prof.  Abdullah Kelib, SH, menyatakan :
a. Karakteristik hukum Islam yang universal dan fleksibel serta memiliki dinamika yang sangat tinggi, karena memiliki dua demensi, yaitu tsubut atau konsisten dan tatawwur atau tranformasi, yang  memungkinkan hukum Islam selalu relevan dengan perubahan sosial dan temporal yang selalu terjadi.
b. Sebagai hukum yang bersumber dari agama, hukum Islam memiliki daya ikat yang kuat, tidak terbatas sebagai aturan yang berdemensi profan humanistik, tapi juga berdemensi transendental.
c. Hukum Islam didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. 
d. Secara historis dan sosiologis, hukum Islam telah mengakar dalam praktik kehidupan hukum masyarakat (Maksun,1999) (9)

Colonel Donald S. Rockwell, seorang penyair, kritikus dan pengarang Amerika Serikat menyatakan:
Ajaran Islam yang mengandung toleransi yang luas dan penuh terhadap lain-lain agama, adalah sebagai buah keluasan jangkauan pemikiran , yang amat berkesan kepada setiap orang yang menginginkan kebebasan.  (10)

Prof. Dr. Ir. Abdul Aziz Al-‘Arusi, seorang dosen di Al-Khursanah, Mesir,  menyatakan:
Kebesaran dan kekuatan Islam itu timbul karena ia dibangun di atas akal serta hasil-hasil yang digali dari fakta-fakta nyata itu sendiri. (11)

Berdasarkan fakta-fakta yang telah penulis uraikan di atas, jelaslah bahwa hukum Islam memiliki potensi terbesar untuk dijadikan dasar, atau setidak-tidaknya dijadikan acuan dalam membangun Hukum Nasional Progresif di Indonesia.
Hal ini karena hukum Islam memiliki keunggulan sifat yang langsung pada kebutuhan manusia akan hukum, memiliki nilai yang universal dan fleksibel, serta secara historis dan sosiologis telah memiliki ikatan yang kuat dengan penduduk Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam.

1 Response
  1. zahintaffet Says:

    How to get to The Star Gold Coast by Bus from - Wooricasinos
    The 벳 삼육오 cheapest way to get to 유니 벳 The Star 일반인 후방 Gold Coast costs only 케이 뱃 $1, and the quickest way takes just 4 사다리사이트 mins. Find the travel option that best suits you, and choose


Posting Komentar